Jumat, 27 April 2012

Pengacara Angie Tak Yakin Bisa Dampingi Kliennya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku tak yakin dapat memberikan yang terbaik bagi kliennya dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet.
Pasalnya, ia baru saja ditunjuk sebagai pengacaranya dan belum sempat mengetahui berbagai informasi terkait beberapa kasus yang mendera mantan Putri Indonesia tersebut.
"Saya baru ditunjuk kemarin. Saya tidak yakin apakah saya bisa kasih yang terbaik, tapi saya ambil pilihan, oke saya terima jadi pengacaranya," ujar Nasrulah saat ditanyai wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Bersama dengan orang tua dan anak bungsunya, Keanu, Angelina Sondakh mendatangi kantor Nasrullah untuk meminta dirinya sebagai penasihat hukum. Angelina, katanya, sangat berharap dirinya mau menjadi pengacaranya.
Untuk diketahui, pemeriksaan Angelina Sondakh dalam kapasitas tersangka merupakan kali pertama setelah KPK menetapkan status tersangka kepada janda mendiang Adjie Masahid ini bulan Februari lalu.
Namun, lembaga antikorupsi yang dinakhodai Abraham Samad tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memulai penyidikan.
Oleh karena itu, soal kasus yang melibatkan kliennya. Baik yang di Kemenpora maupun kasus di Kemedikbud masih sedang dipelajarinya.
"Kasus kemendiknas, saya tidak punya info apapun sampai sekarang," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar